Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ihwal Zakat Profesi | - Gasskeun Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ihwal Zakat Profesi | | Gasskeun

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ihwal Zakat Profesi |


SITUSISLAMI.NET –kembali lagi dengan mimin situs islami, semoga anda semua para pembaca setia situs islami di beri akomodasi dan di beri kelancaran rejeki yang abrokah nan halal, pada kesempatan kali ini mimin ingin memberi klarifikasi sedikit tantang ZAKAT PROFESI, Berdasarkan aliran MUI bahwa “penghasilan” ialah setiap pendapatan ibarat gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal.
 semoga anda semua para pembaca setia situs islami di beri akomodasi dan di beri kelancara Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Zakat Profesi |
zakat profesi
Pengertian Zakat Profesi
Profesi ialah sebuah  pekerjaan di bidang jasa atau di bidang pelayanan selain dari menjadi seorang bertani, berdagang, bertambang maupun beternak. dengan upah berupa  gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak, baik pekerjaan yang dilakukan pribadi ataupun kepingan lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan pekerjaan otak ataupun tenaga dan lain sebaginya.

pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin ibarat dokter, pengacara konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperbolehkan dari  pekerjaan bebas lainnya. Di sini MUI merupakan forum yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina serta mengayomi kaum muslimin di seluruh Penjuru negeri  Indonesia,

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Zakat Profesi  - Zakat profesi (maal mustafad) ini bukanlah bahasan gres yang pernah kita dengar, sebagaian para ulama fikih sudah menjelaskan di kitab-kitab klasik. Menurut mereka setiap Upah yang didapatkan dari sebuah pekerjaan itu wajib di zakati . Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi ialah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.dan lain sebagainya.

Perlu sobat mimin ketahui juga bahwasannya Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-Maal al-Mustafad) ialah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain.

sejak tahun Juni 2003, Komisi Fatwa MUI sudah memfatwakan bahwasannya  penghasilan itu termasuk wajib zakat (di zakati). Hal ini mengacu pada pendapat MUI mengenai revisi UU No 38 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Zakat profesi dan lain lain. Ijtima’ Fatwa MUI yang merekomendasikan Undang-Undang perihal Pengelolaan Zakat,  agar diubah menjadi Undang-Undang perihal Zakat. Bagaimana cukup terang bukan…..?

Jadi Setiap honor yang  kita dapatkan dari pekerjaan itu , maka wajib ditunaikan zakatnya, lantaran ayat-ayat yang mewajibkan zakat terhadap setiap harta tanpa memilah jenis dan bentuknya, sesuai dengan maqasid.

Sebagaimana juga disebutkan dalam beberapa riwayat, dan di antaranya ialah Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas perihal seorang lelaki yang memperoleh penghasilan dari sebuah pekerjaannya “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari dia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz juga  memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya .. “

Penghasilannya atau yang  berupa upah ataupun  gaji dalam bentuk mata uang, baik itu bersifat tetap maupun tidak tetap. Semua jenis penghasilan yang diperoleh oleh para tenaga pekerja profesional tersebut, kalau sudah memenuhi syarat nishab dan haul, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Landasan Syar’i Zakat Profesi

Berikut dalil yang bermakna kewajiban zakat secara umum, yaitu:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103)
Dari Ayat pertama di atas, telah mengatakan lafadz atau kata yang masih umum .dari hasil apa saja, “.. infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, ..” dan didalam ilmu fiqh terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil perjuangan tadi, oleh alasannya itu profesi atau penghasilan termasuk dalam ketegori ayat di atas.

Baiklah mungkin cukup hingga di sini saja penjelasannya , semoga artikel yang berjudul : Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Zakat Profesi. Bisa bermanfaat untuk kita semua

Baca Juga : Macam Macam Riba Serta Pengertian Riba Dalam Islam







Sumber : www,kiblat.net

Sumber https://www.situsislami.net/

Related Posts