Bisnis Online Dalam Pandangan Syariat Islam | - Gasskeun Bisnis Online Dalam Pandangan Syariat Islam | | Gasskeun

Bisnis Online Dalam Pandangan Syariat Islam |


Selamat pagi, sinag, sore, malam buat semuanya, bagaimana kabar sahabat situs islami kali ini, biar selalu dalam lindungan allah swt yaa, amiiin amiiin amin ya robbal a’lamin. Karna kemaren telah posting artikel yang berjudul  SEDEKAH TAK MEMBUATMU MENJADI MISKIN, dan kali ini situs islami kembali menyapa sahabat semua dengan artikel terbarunya yang berjudul “Bisnis Online dalam Pandangan  Syariat Islam “oke mungkin saya tak perlu banyak basa kedaluwarsa lagi yaaa, mari kita simak di bawah ini :
 bagaimana kabar sahabat situs islami kali ini Bisnis Online dalam Pandangan  Syariat Islam |
bisnis online
Dengan semakin banyaknya pengguna internet maupun technology yang semakin canggih di seluruh dunia, bisnis online menjadi salah satu hal yang menjamur akhir-akhir ini.mulai dari anak muda, bapak2 ibu2,sampe emak2pun ikutan jual beli online.hehhe.

Di Indonesia sendiri sangat berbagai terdapat bisnis online, baik dalam skala kecil hingga yang paling besar. Dengan menjamurnya bisnis online ini, yang mengandalkan kepercayaan antara pembeli dan pedagang ini, dan tidak ketinggalan pula tingkat penipuan dalam bisnis online pun semakin meningkat dan semakin meroket.angka penipuan di dunia onlinepun sudah tak teratasi.

syariah yang tumbuh secara kasatmata di neraga kita Indonesia. Sistem ekonomi syariah yang sekarang tengah terkenal di masyarakat sanggup  membuat banyak orang beralih ke bisnis online (Jual Beli Online) yang sesuai dengan hukum Islam tersebut. Lalu bagaimana pandangan Islam sendiri mengenai bisnis online ini?

Sebenarnya tidak jauh berbeda Pada dasarnya,bahwa bisnis online ini sama dengan bisnis offline menyerupai biasa pada umumnya. Yang mejadi titik beda keduanya hanya terletak pada lokasi atau daerah bisnis itu dijalankan. Dalam bisnis offline, terdapat  sebuah toko atau daerah yang tetap yang dipakai untuk menjual barang atau jasa tersebut, sehingga para pembelinyapun (konsumen) akan dating dengan sendirinya ke took tersebut, sedangkan bisnis online memakai media internet sebagai daerah berjualan sekaligus media berpromosi dan juga harus mempunyai koneksi internet antara lain yaitu paketan serta wifi untuk sanggup transaksi secara online. Antara pembeli dan penjual saling tak tatap muka dan transaksi dilakukan atas dasar kepercayaan kedua belah pihak.

BerBisnis, dengan cara berdagang, atau berjualan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang disampaikan ia dalam hadisnya, bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berada dalam dunia bisnis. Meski demikian perdagangan maupun bisnis yang dilakukan harus dalam koridor aliran Islam dan tindak melanggar aliran islam. Mengenai bisnis perihal bisnis online, ada sebuah hadis yang mengarah padanya. “Janganlah kamu membeli ikan di dalam air, sebab biasanya mengandung kecurangan”hadist ini di riwayatkan oleh (Hadis riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn Mas’ud)
Skema dasar dari bisnis online (jual beli online) adalah:

1.      Terjadinya transaksi antar dua pihak.
2.      Adanya pertukaran barang, jasa maupun informasi.
Internet yaitu media utama dalam proses jual beli (ijab-qabul).asal keduanya saling suka sama suka
Ada dua jenis ijab-qabul yaitu:

-          Sesuai perjanjian, dimana pembayaran dilakukan dengan tunai sebelum barang dikirim.
-          Al Istisna, yaitu bentuk pembayaran yang menunggu hingga barang dikirim.

Sama menyerupai bisnis pada umumnya, bisnis online dalam ekonomi syariah juga tergolong dan terbagi dalam yang halal dan haram, legal atau illegal. Bisnis online yang diharamkan yaitu bisnis judi online, perdagangan barang-barang terlarang menyerupai narkob*, video porn**, barang yang melanggar hak cipta, senjata dan benda lain yang tidak mempunyai manfaat.pada Intinya, bisnis online ini yaitu bisnis yang berdasarkan muamalah (tidak menyimpang dari aliran ajaran islam). Bisnis online diizinkan (Ibahah) selama bisnis tersebut tidak mengandung elemen yang dihentikan oleh ALLAH swt. Transaksi penjualan online dimana barang hanya berdasar pada Foto/Gambar, deskripsi yang disediakan oleh penjual dianggap sah, namun kalau deskripsi barang tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar yang memperbolehkan pembeli untuk meneruskan pembelian atau membatalkannya pembeliannya tersebut.

Sekian Penjelasan Dari saya perihal : Bisnis Online dalam Pandangan  Syariat Islam. Semoga sanggup bermanfaat bagi semuanya. Oiya kalau berdasarkan sahabat artikel Ini sanggup membantu atau menambah ilmu buat sobat, silahkan di share ke media social yang sahabat punya.


Sumber https://www.situsislami.net/

Related Posts