Kedudukan Nikah Sirri Berdasarkan Pandangan Islam - Gasskeun Kedudukan Nikah Sirri Berdasarkan Pandangan Islam | Gasskeun

Kedudukan Nikah Sirri Berdasarkan Pandangan Islam


Nikah Sirri Adalah Suatu Problem Hukum Yang Banyak Terjadi Di Akalangan Masyarakat Umum. Untuk Nikah Sirri Sendiri Di Sini Mengandung 2 Makna. Yang Pertama Adalah Nikah Yang Tidak Di Catat Alias Sembunyi Sembunyi Tanpa Memenuhi Persyaratan Untuk Menikah. Secara Khusus, Dalam Hal Ini Mpu Aceh Telah Mengeluarkan Fatwanya Mengenai Nikah Sirri. 
 Adalah Suatu Problem Hukum Yang Banyak Terjadi Di Akalangan Masyarakat Umum Kedudukan Nikah Sirri Menurut Pandangan Islam
nikah sirri
Nikah Sirri Secara Umum Adalah Memiliki Keterkaitan Dengan Materi Hukum Yang Adi Di Pasal 2 Uu Perkawinan.

Fatwa Mpu Aceh No 1 Tahun 2010 Tentang Nikah Sirri, Serta Bagaimana Kedudukan Nikah Sirri Menurut Majlis Ulama Indonesia Atau Mui Acah, Dan Dalam Hal Ini Berkaitan Dengan Pasal 2 Uu Perkawinan.

Latar Belakang Lahirnya Fatwa Mpu Aceh No 1 Tahun 2010 Tentang Nikah Sirri Adalah Di Sebabkan Oleh Beberapa Faktor.

1. Banyaknya Praktek Nikah Sirri Di Kalangan Masyarakat Umum. Di Satu Sisi Islam Juga Mengakui Keabsahan Nikah Sirri Dan Di Sisi Lain Islam Juga Melarang Nikah Sirri Jika Dalam Hal Ini Di Lakukan Secara Sembunyi Sembunyi Dalam Artian Syarat Syaratnya Belum Terpenuhi Dan Rukun Nikah Juga Belum Terpenuhi.

Menurut Majlis Ulama Indonesia Aceh Dan Kaitannya Dengan Pasal 2 Uu Perkawinan Terdapat Adanya Kesesuain Antara Isi Fatwa Denganmeteri Hukum Pasal 2 Ayat 1 Dan 2 Undang Undang Perkawinan.


Sumber https://www.situsislami.net/

Related Posts