Demokrasi, sebuah keinginan luhur yang menjadi semangat bagi terciptanya kebebasan sipil (civil liberties). Kebebasan sebagai hak rakyat Indonesia sesuai dengan Pancasila, yang kemudian implementasinya diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta turunannya. Berbicara wacana demokrasi, maka tidak sanggup terlepas dari sebuah kedaulatan rakyat. Pentingnya kedaulatan rakyat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi titik tolak dari lahirnya suatu sistem demokrasi yang sesungguhnya. Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan menimbulkan kehidupan demokrasi menjadi carut-marut. Masyarakat dibentuk pusing dengan banyak sekali isu, informasi hoax, data palsu, maupun opini perselisihan politik yang menjadi upaya untuk mensugesti kebijakan publik. Di sisi lain, Kiyosaki & Wheelwright (2018) menyampaikan bahwa demokrasi selalu bersifat sementara. Demokrasi tidak akan menjadi bentuk pemerintahan yang permanen yang sanggup bertahan terus-menerus. Akan ada suatu masa, di mana rakyat menentukan seorang pemimpin hanya menurut komitmen laba besar dari uang negara dengan banyak sekali akomodasi gratis. Pada hasilnya sistem demokrasi akan terkikis jawaban kebijakan fiskal yang longgar yang selalu berujung pada lahirnya kediktatoran. Elegi bagi kehidupan demokrasi dikala rakyat yang seharusnya berpartisipasi aktif justru menjadi pencedera demokrasi. Bukankah saatnya rakyat menjadi agent of change bagi terwujudnya sistem demokrasi yang adil dan makmur. Sudah saatnya, kita cegah matinya demokrasi dengan pemberdayaan masyarakat kritis.
Baca Juga: PINTAR MEMILIH PEMIMPIN DAN MENJADI PEMIMPIN
Parameter Demokrasi
Ada istilah yang menyampaikan bahwa pemilu yakni pesta demokrasi. Nah, parameter keberhasilan demokrasi sanggup diukur dari pemilu yang jujur dan adil. Pemilu merupakan suatu tindakan aktual partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun bentuk-bentuk aktual lain partisipasi aktif masyarakat sebagai parameter kehidupan demokrasi diatur di dalam hak-hak dasar warga negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di antaranya kebebasan beropini baik verbal maupun tulis (pasal 28), kebebasan berserikat (pasal 28) dan kebebasan beragama (pasal 29). Terwujudnya partisipasi aktif masyarakat menjadi sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang bisa mengimpementasikan nilai-nilai demokratis menyerupai toleransi, kesetaraan, membangun konsensus, administrasi konflik, dan sebagainya.
Pemberdayaan Menuju Masyarakat Kritis
Pemberdayaan masyarakat yang kritis merupakan wujud aktual bagi kehidupan demokrasi yang jujur dan adil. Pemberdayaan yang dimaksud yakni untuk mengekplorasi seluruh potensi yang dimiliki masyarakat untuk membangun kekuatan aktual sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, masyarakat dibutuhkan mempunyai kesadaran sebagai warga negara untuk secara aktif dan berdikari mengimbangi kekuasaan negara/pemerintahan. Di sinilah titik tolak bagi terwujudnya perubahan ke arah positif bagi demokrasi.
Charles F. Andrain (dalam Haramain & Nurhuda, 2000) menyatakan bahwa individu mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk menciptakan keputusan yang mengarah kepada suatu perubahan. Untuk mengimplementasikan kemampuannya maka dibutuhkan suatu ideologi untuk menjadi seperangkat iktikad yang sistematis menentukan arah perubahan. Jadi, masyarakatlah yang berperan bagi terjadinya suatu perubahan, sedangkan kelompok intelektual hanya sebatas pembangun spirit dan optimisme kepada masyarakat.
Kembali kepada pembicaraan wacana demokrasi, maka untuk mewujudkannya terang dibutuhkan masyarakat yang kritis dan peduli terhadap suatu perubahan ke arah yang lebih baik. Kritis dalam memandang setiap perbedaan pendapat para elite politik. Kritis dalam terciptanya demokrasi yang bersih, dengan mengutamakan kesejahteraan sosial di atas kepentingan golongan. Kritis dalam menanggapi opini, isu maupun informasi hoax yang merujuk pada penggiringan fatwa masyarakat. Oleh alasannya yakni itu, masyarakat harus saling mengedukasi kebenaran terkait banyak sekali isu politik. Dibutuhkan kejernihan berpikir dan bertindak dalam menentukan baik dan benar terhadap suatu fenomena politik dan sosial yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga dituntut untuk kritis terhadap anomali demokrasi yang sanggup merenggut kedaulatan rakyat. Di antara anomali yang mungkin saja terjadi contohnya menonjolnya tugas birokrasi dan teknokrasi dalam proses rekayasa sosial serta terpinggirkannya sektor-sektor terkenal dalam masyarakat termasuk kaum intelektual. Dengan demikian, terang kebutuhan masyarakat tidak sanggup diakomodir di dalam suatu sistem demokrasi sehingga sanggup mengakibatkan tamat hidup kehidupan demokrasi.
Sumber https://rimatrian.blogspot.com/