Keputusan (bagi penyair-penyair Aceh)
Yang menemui kebuntuan dalam mengepak sayap berderap kemudian setuju pada perjanjian anak sampan itu; semestinya ditenggelamkan agar terdampar di pantai tak bertuan.
Banda Aceh, 1991 Sumber http://www.sepenuhnya.com/