Rukun Menikah - Menikah Adalah Hak Segala Ummat, Di Mana Manusia Telah Di Ciptakan Untuk Berpasang Pasangan Serta Membangun Keluarga Yang Sakinah Muwaddah Warohmah.
Sebelum Melaksanakan Ke ijab kabul Anda Semua, Perlulah Kiranya Anda Harus Tau Syarat Syarat Untuk Menikah, Untuk Mengetahui Apa Saja Syaratnya, Silahkan Klik Disini
Dan Ketika Anda Semua Sudah Memenuhi Semua Persyaratannya, Silahkan Kita Hafalkan Bacaan Bacaann Ketika Akan Melaksanakan Ijab Kabul, Untuk Mengetahui Bacaannya Klik Di Sini.
Sebagaimana Yang Telah Kita Ketahui, Bahwa Rukun Nikah Adalah Pokok Dari Suatu Perbuatan Yang Membuat Perbuatan Tersebut Bisa Di Nyatakan Saha Menurut Ajaran Islam.
Dan Pada Kesempatan Kali Ini Saya Akan Menjelaskan Tentang Rukun Nikah Serta Penjelsan Lengkapnya, Mari Kita Simak Di Bawah Ini.
1. Calon Mempelai Laki Laki
Mepelai Laki Laki Yang Di Maksudkan Di Sini Adalah Calon Suami Yang Sudah Memenuhi Persyaratannya Sebagaimana Yang Telah Di Sebutkan Oleh Imam Zakaria Al Anshari Dalam Kitab Fathul Wahab Bi Syahri Minhaj Al Thalab :
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
Yang Artinya Adalah, Syarat Calon Suami Atau Mempelai Pria Adalah Yang Halal Menikahi Calon Istri (Yaitu Islam Dan Bukan Mahram), Tidak Ada Unsur Paksaan, Di Tentukan Dan Tau Akan Halalnya Calon Mempelai Wanita.
2. Mempelai Wanita
Mempelai Wanita Yang Di Maksudkan Di Sini Adalah Calon Mempelai Wanita Yang Halal Di Nikahi, Dan Seorang Laki Laki Di Larang Memperistri Perempuan Yang Masuk Dalam Kategori Haram, Perlu Di Ketahui Bahwa Keharaman Di Sini Yang Di Maksud Adalah Pertalian Darah, Hubungan Persusuan Serta Hubungan Kemertuaan.
3. Wali
Yang Di Maksud Wali Di Sini Adalah Wali Dari Mempelai Wanita Adalah Ayah, Kakek Maupun Keluarga Dari Pihak Ayahnya.
4. Dua Saksi
Yang Di Maksud 2 Saksi Di Sini Adalah Yang Harus Memenuhi Syarat Adil Dan Terpercaya. Untuk Saksi Di Sini Harus Memenuhi 6 Persyaratan Yaitu: Islam,Baligh,Berakal,Merdeka,Lelaki,Dan Adil.
5. Shighat
Shighat Ini Meliputi Ijab Dan Kabul Yang Nantinya Akan Di Ucapkan Antara Wali Dengan Wali Dari Mempelai Laki Laki.
Demikian Artikel Mengenai Rukun Nikah, Semoga Bisa Bermanfaat, Dan Jika Di Rasa Ini Bermanfaat Silahkan Di Share Ke Yang Lainnya. Mari Berbagi Kebaikan Bersama. Salam Hangat Dari Admin