Pengertian Dan Nikah Sirri Dalam Pandangan Islam | - Gasskeun Pengertian Dan Nikah Sirri Dalam Pandangan Islam | | Gasskeun

Pengertian Dan Nikah Sirri Dalam Pandangan Islam |


Nikah Sirri dalam Pandangan Islam  - selesai jawaban  ini kita sering sekali mendengar istilah namanya nikah siri, terutama dikalangan pejabat dan selebritis yang lagi buming bumingnya yaaaaak. Banyaknya kasus nikah siri menciptakan banyak masyarakat setempat seringkali bertanya apakah yang dimaksud dengan nikah sirri dan bagaimanakah hukumnya dalam islam. Nikah siri sebenarnya bukan tradisi umat islam alasannya ialah intinya Rasullullah SAW menyuruh kita untuk selalu mengumumkan ijab kabul kita kepada khalayak masyarakat luas.dan Hal tersebut merupakan awal dari membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah, dan semoga kewajiban istri terhadap suami maupun sebaliknya kewajiban suami terhadap istri sanggup dipenuhi satu sama lain.
ini kita sering sekali mendengar istilah namanya nikah siri Pengertian Dan Nikah Sirri dalam Pandangan Islam |
nikah sirri
Pengertian Nikah Sirri
Kata “sirri” secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang berarti “rahasia” .sedangkan Menurut imam Maliki,bahwa nikah sirri ialah Nikah yang atas dasar kemauan suami(kedua belah pihal), para saksi ijab kabul harus merahasiakannya dari orang orang. sekalipun kepada keluarganya sendiri. Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut.. Demikian juga Madzhab imam Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan ijab kabul yang terjadi secara sirri tersebut. Akan tetapi berdasarkan Madzhab Hambali bahwa nikah sirri itu dibolehkan bila dilangsungkan berdasarkan ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh.

Nikah Siri Menurut pandangan Islam
Nikah siri atau yang diartikan sebagai ijab kabul secara diam-diam itu. sebenarnya dihentikan oleh islam alasannya ialah islam melarang seorang perempuan untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya.dan Hal ini didasarkan pada hadist nabi muhammad saw yang disampaikan oleh Abu Musa ra; gotong royong Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu ijab kabul tanpa seorang wali.”

Hadist di atas diperkuat dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, gotong royong Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.

Kemudian Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, gotong royong Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya. Seorang perempuan juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya perempuan pezina itu ialah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”.

Berdasarkan Dari hadits-hadits di atas maka kita sanggup simpulkan bahwa ijab kabul tanpa wali ialah ijab kabul yang bersifat batil. Pernikahan sirri termasuk perbuatan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapat hukuman di dunia. Hanya saja, belum ada ketentuan ketentuan syariat islam yang terperinci ihwal bentuk dan kadar hukuman bagi orang-orang yang terlibat dalam ijab kabul sirri atau ijab kabul tanpa wali. Oleh alasannya ialah itu, kasus ijab kabul tanpa wali dan pelakunya boleh dihukum. Seorang hakim boleh tetapkan hukuman penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku ijab kabul tanpa wali.

Sekian dari saya, semoga artikel yang berjudul : Pengertian Dan Nikah Siri dalam Pandangan Islam, sanggup bermanfaat untuk kita semua


Sumber https://www.situsislami.net/

Related Posts