Pengertian Dan Aturan Kawin Kontrak | - Gasskeun Pengertian Dan Aturan Kawin Kontrak | | Gasskeun

Pengertian Dan Aturan Kawin Kontrak |


Pengertian Dan Hukum Kawin Kontrak – assalamualaikum.wr.wb akhi ukhti, selamat pagi dan selamat siang, bagaimana kabarnya, biar selalu dalam lindungan allah swt yaa. Baiklah di sini admin situs islami kmbali update dengan artikel terbarunya, sesudah kemaren saya menulis artikel wacana : Pengertian Dan Nikah Sirri dalam PandanganIslam, dan pada kali ini saya akan membahas sesuai judul artikel di atas.
 biar selalu dalam lindungan allah swt yaa Pengertian Dan Hukum Kawin Kontrak |
hukum nikah kontrak
Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu sangat menyerupai sekali dengan kontrak rumah :v. bila seorang mengontrak rumah,sangat  jelas bukan untuk selama-lamanya ia tinggal di rumah kontrakan tersebut, tapi hanya untuk jangka waktu yang di tentukan, contohnya 3 tahun kontrak. Dan tentu ada bayarannya sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, contohnya uang yang ahrus di bayar sejumlah 15 juta per tahun. Dan kita harus membayarnya dengan jumlah yang di tentukan, sesudah masa kontrak habis maka rumah tersebut harus di tinggalkan atau di kosongi.

Nah Seperti itulah  yang disebut kawin kontrak. Perkawinan  kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu yang telah di tentukan oleh kedua belah pihak, semisal satu tahun, dua tahun, dan seterusnya. Dan untuk sanggup melaksanakan kawin kontrak itu, tentu ada sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang di kontrak itu.Dan Pembayaran utamanya ialah berupa mahar (maskawin), Semisal Rp 100 juta. Termasuk juga biaya hidup sehari hari dan lainnya, menyerupai biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan lain sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak ialah perkawinan yang hanya berlangsung untuk sementara saja. dalam jangka waktu yang di tentukan, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Apa aturan kawin kontrak?
(syahwat) seorang laki-laki kepada perempuan ialah hal yang sudah fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah swt kepada semua insan (Lihat ketrangannya di  QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, kita  perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya kita menyalurkan Syahwat Tersebut. Sebab insan diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).

Di Indonesia sendiri akhir-akhir ini kawin kontrak menyerupai itu cukup marak sekali dan sudah banyak yang melakukannya. Beberapa tempat yang kawin kontraknya cukup marak ialah di tempat Cianjur, Singkawang, dan Jepara. Namun fenomena kawin kontrak ini juga terjadi di negeri, menyerupai yang terjadi kalangan tenaga kerja perempuan (TKW) dari Indonesia di Malaysia.

Untuk Proses kawin kontrak itu sendiri sangat menyerupai mirip ijab kabul pada umumnya. Ada saksi dan juga ada penghulu, dan ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada ketika ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi, sebab pada prostitusi tidak ada upacara menyerupai umumnya kesepakatan nikah, contohnya saksi, penghulu, dan lain sebagainya. Namun kawin kontrak ini mempunyai perbedaan yang sangat terang dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu yang telah di tentukan, contohnya sebulan. Jika dalam waktu sebulan ini habis, maka secara otomatis pasangan kawin kontrak  tersebutakan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan atau berlangsung untuk selama-lamanya.

Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Yang Hukumnya ialah haram dan kesepakatan nikahnya tidak sah atau batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat  yang tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah. Alias Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula dengan orang yang melaksanakan kawin kontrak kesepakatan nikahnya tidak sah, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak itu di sebut  tidak sah? Sebab sangat terang sekali  nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits wacana pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu ialah bersifat mutlak, maksudnya ialah untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara(tertentu). Maka dari itulah, melaksanakan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu yang di tentukan hukumnya tidak sah, sebab bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Dan Perlu Kita ketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu tersebut, semisal masa pelunasan utang piutang  (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu perempuan yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir bila jangka waktunya selesai. Namun aturan Islam wacana nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita sanggup membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan Tentang nikah, menyerupai QS An Nisaa` : 3;  QS An Nuur : 32; dan sebagainya.
Selain ayat-ayat Al Qur’an Di atas, keharaman kawin kontrak ini juga didasarkan pada hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak  atau yang biasa di sebut (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh atau(dihapus) oleh Rasulullah SAW pada ketika Perang Khaibar, sehingga kawin kontrak hukumnya semenjak dilarang alias haram hingga Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu saya pernah mengizinkan kalian untuk melaksanakan kawin kontrak (mut’ah). Dan bahu-membahu Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).

Kesimpulannya adalah
Sagat Jelas sekali bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram dan di haramkan. Maka dari itu, orang yang melaksanakan kawin kontrak bahu-membahu bukanlah menikah secara halal,akan tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kau mendekati zina, bahu-membahu zina itu ialah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

Sekian dari saya artikel yang berjudul : Pengertian Dan Hukum Kawin Kontrak, semoga sanggup bermanfaat bagi kita semua.
Baca Juga : Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Zakat Profesi
Sumber https://www.situsislami.net/

Related Posts