Penolakan Terhadap Otonomi Pendidikan - Gasskeun Penolakan Terhadap Otonomi Pendidikan | Gasskeun

Penolakan Terhadap Otonomi Pendidikan

By: G.N

A.    Latar Belakang Otonomi Pendidikan
Sentralisasi pengelolaan pendidikan nasional selama Indonesia merdeka, ternyata telah menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai negara yang jauh tertinggal dibanding dengan negara-negara lain di dunia. Pemberlakuan sistem desentralisasi akhir pemberlakuan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 perihal otonomi pemerintahan daerah, memberi dampak terhadap pelaksanaan pada manajemen pendidikan yaitu manajemen yang dianggap memberi ruang gerak yang lebih luas kepada pengelolaan pendidikan untuk menemukan taktik berkompetisi dalam kurun kompetitif mencapai output pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Otonomi pengelolaan pendidikan ditujukan biar sanggup diwujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan yang lebih cepat dan tepat, efektif dan efisien, higienis dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Seiring dengan itu otonomi pendidikan kuat terhadap pengambilan kebijakan yang selama ini ditentukan oleh pusat dilimpahkan menjadi wewenang
pemerintah tempat (Manulang, 2014: http://pakguruonline.pendidikan.net/otonomi_pendidikan.html)
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Dalam pengertian otonomi pendidikan terkandung makna demokrasi dan keadilan sosial, artinya pendidikan dilaksanakan secara demokrasi sehingga tujuan yang diharapkan sanggup diwujudkan dan pendidikan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sesuai dengan harapan bangsa dalam mencerdaskan bangsa (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: http://pakguruonline.pendidikan.net/otonomi_pendidikan.html) mencakup enam aspek, yakni:
1.      Pengaturan perimbangan kewenangan pusat dan daerah, 
2.      Manajemen partisipasi masyarakat dalam pendidikan, 
3.      Penguatan kapasitas manajemen pemerintah daerah, 
4.      Pemberdayaan bersama sumber daya pendidikan, 
5.      Hubungan kemitraan stakeholders  pendidikan,
6.      Pengembangan infrastruktur sosial.
Otonomi pendidikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yaitu terungkap pada Bab IV perihal Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat dan Pemerintah. Pada potongan ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 8 disebutkan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian jadwal pendidikan”, pasal 9: “Masyarakat berkewajiban menunjukkan santunan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Begitu juga pada potongan keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pasal 11 ayat (2): “Pemerintah dan Pemda wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh hingga lima belas tahun” (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Kebijakan pemerintah perihal desentralisasi (otonomi) sudah barang tentu akan berimplikasi terhadap kebijakan daerah. Dalam perumusan kebijakan tempat tidak hanya melibatkan tokoh-tokoh kunci saja, akan tetapi melibatkan semua unsur, menyerupai pejabat struktural dan non-struktural, resmi dan tidak resmi, eksklusif maupun tidak eksklusif mempunyai andil terhadap kebijakan tersebut. Implikasi yang muncul dari kebijakan pemerintah tersebut juga akan melibatkan banyak  faktor. Tim Teknis Bappenas yang bekerja sama dengan Bank Dunia mengemukakan bahwa konsep desentralisasi dan implikasinya sebagai berikut: (1) implikasi administrasi, yakni pemberian kewenangan yang lebih besar kepada tempat untuk ikut melakukan acara pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan setempat, (2) impilkasi kelembagaan, yakni kebutuhan anak untuk meningkatkan kapasitas perencaan dan pelaksanaan unit-unit kerja daerah, (3) implikasi keuangan, yakni kebutuhan dana yang lebih besar bagi tempat untuk sanggup melakukan fungsinya di bidang pembangunan, dan (4) implikasi pendekatan perencanaan pendidikan, yakni kebutuhan untuk memperkenalkan model pendekatan kewilayahan yang bermula dari bawah, dengan melibatkan kiprah serta masyarakat semaksimal mungkin (Chaldun, 2013:   http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: https://gasskeun.blogspot.com/search?q=26/otonomi-pendidikan-3/">http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: ). 
C.    Prolematika Otonomi Pendidikan 
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan atau disebut Otonomi Pendidikan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, disebabkan lantaran kekurangsiapan pranata sosial, politik dan ekonomi. Otonomi pendidikan akan memberi imbas terhadap kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan serta pemerataannya. Ada 6 faktor yang mengakibatkan pelaksanaan otonomi pendidikan belum jalan, yaitu : 1) Belum terang hukum permainan perihal kiprah dan tata kerja di tingkat kabupaten dan kota. 2) Pengelolaan sektor publik termasuk pengelolaan pendidikan yang belum siap untuk dilaksankana secara otonom lantaran SDM yang terbatas serta kemudahan yang tidak memadai. 3) Dana pendidikan dan APBD belum memadai. 4) Kurangnya  perhatian pemerintah maupun pemerintah tempat untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. 5) Otoritas pimpinan dalam hal ini Bupati, Walikota sebagai penguasa tunggal di tempat kurang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pendidikan di wilayahnya sehingga anggaran pendidikan belum menjadi prioritas utama. (6) kondisi dan setiap tempat tidak mempunyai kekuatan yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan disebabkan perbedaan sarana, prasarana dan dana yang dimiliki. Hal ini menjadikan akan terjadinya kesenjangan antar daerah, sehingga pemerintah perlu menciptakan hukum dalam penentuan standar mutu pendidikan nasional dengan memperhatikan kondisi perkembangan kemandirian masing-masing tempat (Manulang, 2014: http://pakguruonline.pendidikan.net/otonomi_pendidikan.html).

D.    Penolakan Masyarakat Terhadap Otonomi Pendidikan 
Pelaksanaan otonomi pendidikan menghadapi banyak kendala yang perlu segera dipecahkan. Sejumlah kendala muncul lantaran perbedaan tingkat komitmen tempat dalam pengembangan pendidikan, lemahnya profesionalisme tempat dalam mengelola pendidikan dan tenaga kependidikan, perbedaan interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Wacana otonomi pendidikan juga telah mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat tempat yang khawatir kalau wacana tersebut akan mengakibatkan liberalisasi dan komersialisasi satuan pendidikan (baik perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah) (Pitakasari, 2013: http://litbang.kemdikbud.go.id/index.php/8-berita/101-banyak-masalah-pelaksanaan-otonomi-pendidikan-dikaji-ulang).
Kesiapan tempat dalam mewujudkan otonomi pendidikan dengan prinsip adil, akuntabilitas, transparan, serta diakui juga menjadi penyebab penolakan masyarakat daerah, teruatama daerah-daerah dengan APBD menengah ke bawah dan daerah-daerah tertinggal (3T). Khusus untuk kedua tempat yang mempunyai karakteristik di atas, umumnya penolakan juga berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana serta jumlah dan SDM tenaga kependidikan yang masih belum memadai. Dengan adanya otonomi pendidikan tentunya masyarakat daerah-daerah tersebut justru mewaspadai kinerja pemerintah tempat dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, adil dan terjangkau oleh masyarakat tempat tersebut.
Kembali kita tegaskan bahwa otonomi pendidikan dilarang sebagai alat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan lantaran sangat bertentangan dengan pendapat umum yang menginginkan pendidikan nasional tidak sanggup dijadikan alat komoditas lantaran bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan merupakan proses penanaman nilai budaya, intelektualitas, religiositas, dan cinta kepada tanah air. Dalam konteks inilah, negara harus berperan besar apalagi anggaran pendidikan 20% merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Kita setuju bahwa nilai-nilai luhur bangsa dilarang luntur tetapi harus ditumbuhkembangkan. Pendidikan merupakan amanat konstitusi sehingga negara tidak sanggup lepas tangan sekalipun dengan alasan otonomi pendidikan (Muta'allimin, 2009: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: https://gasskeun.blogspot.com/search?q=26/otonomi-pendidikan-3/">http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: ).


Daftar Rujukan
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: https://gasskeun.blogspot.com/search?q=26/otonomi-pendidikan-3/">http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: ), diakses 30 Agustus 2014.


Miftahudin. 2010. Buah Simalakama Otonomi Pendidikan. (www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc), diakses 30 Agustus 2014.
Muta'allimin, N. 2009. Liberalisasi Pendidikan Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (Online), (http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: https://gasskeun.blogspot.com/search?q=26/otonomi-pendidikan-3/">http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: ), diakses 30 Agustus 2014.


Sumber https://rimatrian.blogspot.com/
B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: ), diakses 30 Agustus 2014.

Miftahudin. 2010. Buah Simalakama Otonomi Pendidikan. (www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc), diakses 30 Agustus 2014.

Muta'allimin, N. 2009. Liberalisasi Pendidikan Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (Online), (http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: https://gasskeun.blogspot.com/search?q=26/otonomi-pendidikan-3/">http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).  
Kebijakan desentralisasi akan kuat secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini sanggup dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan mekanisme yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada tempat pelosok sehingga terjadi ekspansi dan pemerataan pendidikan (Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  

B.     Konsep Otonomi Pendidikan
 Reformasi 1998 menjadi babak gres dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Era ini mendatangkan hawa perubahan pada arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan otonomi tempat telah menghasilkan kebijakan desentralisasi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah dimana masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk membuatkan jadwal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi pendidikan mempunyai pengertian luas, meliputi filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan maupun manajemen pendidikan itu sendiri. Pengertian otonomi pendidikan bersifat filosofis, lantaran untuk mendapat landasan yang kokoh dibutuhkan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal perihal hakikat otonomi (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan yaitu otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu forum atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Sebagai sebuah bangsa yang plural, sudah saatnya setiap tempat di negara ini melakukan jadwal pendidikan yang terbaik untuk daerahnya, sementara kiprah pemerintah pusat hanya menciptakan regulasi dan menunjukkan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksananya pendidikan nasional sebaik mungkin (Ayuthree, 2012: http://ayu3nawang.wordpress.com/2012/05/26/otonomi-pendidikan-3/).
Sejarah perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis – kalau tidak sanggup disebut liberal – ketika pada ketika ini otonomisasi pendidikan melalui banyak sekali instrumen kebijakan, mulai dari UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri – dengan status gres yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) – melalui PP No. 25 tahun 2000, hingga UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan contoh pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan sanggup membangun bangsa secara demokratis Miftahudin, 2010: www.researchgate.net/profile/Miftah.../5046351640b2b99363.doc).  
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, berdasarkan Tilaar (dalam Manulang, 2014: ), diakses 30 Agustus 2014.


Sumber https://rimatrian.blogspot.com/

Related Posts

Matikan AdBlock

Agar blog Ini tetap berjalan, matikan AdBlock atau masukkan blog ini ke dalam whitelist.
Terima kasih.